ANALISIS ASPEK HUKUM BADAN USAHA
• PERSEKUTUAN PERDATA
Persekutuan perdata menurut RUU adalah badan usaha bukan badan hukum yang setiap sekutunya bertindak atas nama sendiri serta bertanggung jawab sendiri terhadap pihak ketiga sedangkan dalam KUHP pasal 1618 adalah persekutuan perdata yang dikenal dengan nama matschaap berarti perjanjian antara dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukan sesuatu (inbreng) ke dalam persekutuan, dengan maksud membagi keuntungan. Inbreng itu bisa berupa uang, barang ataupun keahlian.
Inbreng dalam RUU tersebut diuraikan sebagai sebagai kewajiban dari setiap sekutu atau orang yang mendirikan dan menjalankan usaha itu. Namun RUU itu menambah satu jenis inbreng yaitu klien atau pelanggan.
Yang perlu dicatat, setiap inbreng yang diberikan oleh sekutu harus disebutkan dengan jelas rincian dan nilainya. Hal ini dimasukan dalam akta notaris saat mendirikan perusahaan. Penyerahan inbreng barang yang diatur dalam RUU itu mengadopsi Pasal 625 jo Pasal 631 KUHPer. Ada dua cara untuk memasukan barang. Pertama, menyerahkan seluruh hak milik atas barang ke dalam persekutuan. Implikasinya barang tersebut menjadi milik persekutuan dan terpisah dari kekayaan pribadi sekutu.
Kedua, penyerahan manfaat atas barangnya saja. Cara ini mengakibatkan resiko atas pemilikan barang tersebut menjadi tanggung jawab sekutu yang memberikan inbreng. Sedangkan resiko pemanfaatan atas barang menjadi tanggung jawab persekutuan, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian persekutuan.
Begitupula dalam inbreng uang, masih mengadopsi Pasal 1626 KUHPer, yang menentukan bahwa uang harus dimasukan tepat waktu sesuai yang diperjanjikan. Jika tidak maka akan dianggap sebagai hutang kepada persekutuan ditambah bunga. Menurut RUU, besaran bunga itu disesuaikan dengan suku buka Bank Indonesia yang berlaku.
Sementara aturan tentang inbreng keahlian RUU itu memiliki aturan sendiri. Dalam Pasal 17 disebutkan bahwa sekutu yang memberikan inbreng keahlian wajib memberikan pertanggungjawaban kepada persekutuan mengenai semua hasil yang diperoleh dari keahlian sesuai yang diperjanjikan. Sedangkan inbreng klien tidak dijelaskan secara jelas dalam RUU tersebut.
Mengenai pembagian keuntungan atau tanggungan kerugian diatur sendiri oleh para pihak dan dituangkan dalam akta notaris. Yang penting disesuaikan dengan inbreng masing-masing sekutu.
Dalam hal persekutuan bubar, harta yang tersisa dikurangi hutang persekutuan, dibagi diantara para pihak. Jika harta lebih kecil daripada hutang, maka selisihnya dianggap sebagai keuntungan yang harus ditanggung para sekutu sesuai yang diperjanjikan.
Bentuk pengurusan maatschap ada dua jenis, yaitu menyerahkan pengurusan pada seorang sekutu atau dengan mendelegasikan tugas pengurusan kepada beberapa sekutu. Ini harus dituangkan dalam akta pendirian.
Terkait dengan pertanggungjawaban keuangan, setiap sekutu wajib melaporkan laporan keuangan tahunan sesuai dengan prinsip akutansi yang berlaku di Indonesia. Paling lambat enam bulan setelah berakhirnya persekutuan.
CIRI - CIRI PERSEKUTUAN PERDATA :
1. Diatur dalam Pasal 1618 KUHP Perdata
2. Persetujuan dua orang atau lebih untuk memasukkan sesuatu (modal/harta) dengan tujuan membagi keuntungan.
3. Dapat dibuat secara lisan atau tertulis.
4. Tanggung jawab sekutu sampai ke harta pribadi masing-masing.
5. Tanggung jawab adalah pro-rata (tergantung perjanjian).
• FIRMA
Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dalam mana tanggung jawab masing-masing anggota firma (disebut firmant) tidak terbatas; sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi bersama-sama.
Ketentuan-ketentuan tentang firma ini diatur dalam pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel) yang bunyinya “Perseroan di bawah firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan di bawah nama bersama”.
Selain itu pasal 18 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang menyebutkan inti dari firma yaitu bahwa tiap-tiap anggota saling menanggung dan untuk semuanya bertanggung jawab terhadap perjanjian firma tersebut. Agar lebih jelas, peraturan-peraturan tersebut diperkuat oleh pasal 16 dan 18 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Bulgerlijk Wetboek) yang menyatakan bahwa persekutuan adalah suatu perjanjian, dimana dua orang atau lebih sepakat untuk bersama-sama mengumpulkan sesuatu dengan maksud supaya laba yang diperoleh dari itu dibagi antara mereka.
Untuk mendirikan persekutuan dengan firma, maka mereka yang bersekutu dapat mendirikan dengan membuat suatu akte resmi. Akte tersebut memuat tentang apa yang sudah disetujui mereka bersama-sama, seperti nama perusahaan yang mereka dirikan, besarnya modal tiap sekutu, dll. Selanjutnya akte tersebut harus didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri dan mengumumkan di dalam BNRI. Yang harus didaftarkan ialah akte pendiriannya atau sebuah ikhtisar resmi dari akte itu. Ikhtisar resmi tersebut memuat hal sebagi berikut:
1. Nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat kediaman para firmant (sekutu)
2. Penunjukan tentang firma yaitu nama bersama dengan keterangan apakah persekutuan itu adalah umum
atau terbatas untuk menjalankan sebuah cabang perusahaan.
3. Penunjukan para firmant yang tidak dikuasakan menandatangani bagi persekutuan.
4. Saat mulainya dan akan berakhirnya persekutuan.
Ikhtisar resmi dari akte pendirian itu sebagaimana sudah dikatakan harus diumumkan di dalam BNRI. Jika kedua tersebut diabaikan (tidak mendaftarkan dan mengumumkan), maka ini berarti bahwa persekutuan bekerja dalam segala lapangan, persekutuan didirikan untuk waktu yang tidak terbatas dan tiap sekutu berhak menandatangani dan berbuat perbuatan hukum bagi persekutuannya.
CIRI – CIRI FIRMA:
1. Diatur dalam pasal 15-35 KUHD
2. Persekutuan perdata yang menjalankan usaha dengan nama bersama
3. Tanggung jawab sekutu sampai ke harta pribadi masing-masing.
4. Tanggung jawab adalah tanggung renteng (masing-masing untuk keseluruhan).
5. Didirikan dengan membuat Akta Otentik (dibuat oleh parapihak)
6. Pendaftaran ke Pengadilan Negeri setempat.
• CV (COMMANDITAIRE VENOTSCHAAP)
CV atau Comanditaire Venootschap adalah bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas.
CV merupakan Badan Usaha yang tidak berbadan hukum, dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
Karakteristik CV yang tidak dimiliki Badan Usaha lainnya adalah: CV didirikan minimal oleh dua orang, dimana salah satunya akan bertindak selaku Persero Aktif (persero pengurus) yang nantinya akan bergelar Direktur, sedangkan yang lain akan bertindak selaku Persero Komanditer (Persero diam). Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas Perseroan; dengan demikian, dalam hal terjadi kerugian maka Persero Aktif akan bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga. Sedangkan untuk Persero Komanditer, karena dia hanya bertindak selaku sleeping partner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.
CV dapat didirikan dengan syarat dan prosedur yang lebih mudah daripada PT, yaitu hanya mensyaratkan pendirian oleh 2 orang, dengan menggunakan akta Notaris yang berbahasa Indonesia. Walaupun dewasa ini pendirian CV mengharuskan adanya akta notaris, namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak harus dengan akta Notaris.
Pada saat para pihak sudah sepakat untuk mendirikan CV, maka dapat datang ke kantor Notaris dengan membawa KTP. Untuk pendirian CV, tidak diperukan adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu. Oleh karena itu proses nya akan lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan pendirian PT.
CIRI – CIRI CV :
1. Diatur dalam pasal 21 KUHD
2. Firma dengan sekutu aktif dan sekutu pasif
3. Sekutu aktif bertanggung jawab secara keseluruhan sampai ke harta pribadi ( Operasional CV)
4. Sekutu pasif bertanggung jawab hanya pada modal yang dimasukkan.
• PT (Perseroan Terbatas)
Perseroan terbatas adalah perusahaan yang semua modalnya berbentuk saham, yang jenis peredarannya tergantung jenis saham tersebut.
Perusahaan perseroan dikelola secara professional. Biasanya, perusahaan-perusahaan ini mencantumkan namanya kedalam bursa efek untuk diperjual belikan. Sedangkan Persero adalah salah satu badan usaha yang dikelola oleh Negara atau daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan Negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh Direksi, sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (PERSERO). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas Negara. Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain : PT Garuda Indonesia Airways (PERSERO) - PT Angkasa Pura (PERSERO) - PT Pertamina (PERSERO) - PT Tambang Bukit Asam (PERSERO) - PT Aneka Tambang (PERSERO) - PT PELNI (PERSERO) - PT Perusahaan Listrik Negara (PERSERO) - PT Pos Indonesia (PERSERO) - PT Kereta Api Indonesia (PERSERO) - PT Telkom (PERSERO).
Berikut ciri-ciri Perseroan Terbatas (PT) : Diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007
1. Didirikan oleh minimal 2 orang/pribadi hukum.
2. Mempunyai minimal modal dasar (sekarang minimal modal dasar Rp. 50.000.000,-)Minimal modal yang harus disetor ke Bank 25 % dari minimal modal dasar.Tanggung jawab terbatas dari para pemegang saham.
3. Didirikan dengan Akta Notaris dan berlaku sejak disahkan oleh Menteri Kehakiman (sekarang Menteri Hukum dan HAM).
4. Bertindak secara pribadi hukum.
5. Memiliki harta kekayaan sendiri.
tambahan
Berikut ciri-ciri Perseroan Terbatas (PT) :
1. Diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007
2. Didirikan oleh minimal 2 orang/pribadi hukum.
3. Mempunyai minimal modal dasar (sekarang minimal modal dasar Rp. 50.000.000,-)
4. Minimal modal yang harus disetor ke Bank 25 % dari minimal modal dasar.
5. Tanggung jawab terbatas dari para pemegang saham.
6. Didirikan dengan Akta Notaris dan berlaku sejak disahkan oleh Menteri Kehakiman (sekarang Menteri Hukum dan HAM).
7. Bertindak secara pribadi hukum
8. Memiliki harta kekayaan sendiri.