PERJANJIAN INTERNASIONAL
Dalam suatu perjanjian internasional dikenal asas Pacto Sunt Servada, yang artinya, setiap negara yang ikut dalam perjanjian harus menaati dan menghormati ketetuan atau materi-materi pokok perjanjian.
Beberapa istilah sering digunakan untuk menyebut perjanjian internasional diantaranya ialah traktat, konvensi, persetujjuan protokol, piagam, deklarasi dan modus divendiI.
Traktat adalah perjanjian Internasional yang isinuya bersifat politis. Perjanjian ini menyangkut kepentingan kedaulatan negara dan memerlukan kebijakan politik tingkat tinggi diantara subjek-subjek negara yang turut kedalam perjanjian itu.
Konvensi adalah persetujuan formal yang bersifat mengikat yang dibuat secara bersama olah banyak negara.
Persetujuan adalah perjanjian internasional yang bersifat teknis dan tidak memerlukan ratifikasi parlemen. Masalah-masalah yang dimuat dalam persetujuan biasanya bukan masalah yang secara lagsung berhubungan dengan kedaulatan polotik suatu negara.
Piagam adalah perjanjian internasional yang menciptakna hukum internasional.
Deklarasi adalah pernyataan bersama mengenai suatu masalah dalam bidang politik, ekonomi, dan hukum.
Modus Vivendi adalah perjanjian atau kesepakatan yang bersifat sementara. Modus vivendi berlaku sampai ditetapkannya perjanjian yang lebih rinci dan sistematis.
Selain istilah-istilah tersebut, ada pula istilah yang dewasa ini sering digunakan dalam hubunga internasional, yaitu Memorandum Of Understanfing (MOU). MOU berisi kumpulan-kumpulan pandangan, pemikiran, atau kesepakatan tentang suatu masalah antara dua negara atau lebih.
TAHAP-TAHAP PERJANJIAN INTENASIONAL
Dalam konvensi WINA tahun 1969 tentang hukum perjanjian internasional disebutkan bahwa dalam pembuatan perjanjian baik bilateral maupun multilateral dapat dilakukan melalui beberapa tahap, yaitu sebagai berikut :
a. Perundingan (Negotiation)
Perundinagn merupakan perjajian tahap pertama antara pihak atau negara tentang objek tertentu yang sebelunya belum pernah diadakan perjanjianoleh karena itu, diadakan penjajahan terlebih dahulu atau pembicaraan pendahuluan oleh masing-masing pihak yang berkepentingan dalam melaksanakan negoisasi, suatu negara dapat diwakili oleh pejabat.
b. Penandatanganan (signature)
Tahap ini adalah tahap yang sangat penting dalam membuat perjajian internasionla. Penandatanganan ini akan menentukan apakah perjanjian tersebut mengikat atau tidak.
c. Pengesahan (ratification)
Setelah kedua tahap diatas selesai dilaksanakan, naskah perjanjian kemudian dibawa ke masing-masing negara peserta untuk dipelajari. Jika isi atau teks dianggap telah sesuai dengan kepentingan nasional atau politik luar negeri negara yang bersangkutan, kepala negara akan mengesahkan perjanjian tersebut.
Ratifikasi perjanjian internasional dapat dibedakan sebagai berikut :
1. Ratifikasi oleh badan eksekutif. Ini biasa digunakan oleh raja absolut dan pemerintahan otoriter .
2. Ratifikasi oleh badan legeslatif. Sejarah umum sistem ini jarang digunakan, tapi sistem ini pernah diterapkan di negara turki tahun 1924, El Savador tahun 1950, Honduras Tahun 1936.
3. Ratifikasi campuran ( DPR dan Pemerintah) sistem ini paling banyak digunakan karena legelatif dan eksekutif secara bersama-isama menentukan dalam proses ratifikasi suatu perjanjian.
Dalam Konvensi WINA tahun 1969 pasal 24 menyebutkan bahwa berlakunya sebuah perjanjian internasional adalah sebaagi berikut:
1. Pada saat sesuai dengan yang ditentukan dalam naskah perjanjian tersebut.
2. Pada saat perjanjian mengikat diri pada perjanjian itu biladalam naskah tidak disebut saat berlakunya. Persutujuan untuk mngikat diri dapat diberikan dengan berbagai cara, tergantung pada persetujuan mereka. Misalnya, ddengan penandatanganan rativikasi pernyataan turut serta (accession) ataupun pernbyataan menerima (acceptance) dan dapat juga dengan cara pertukaran naskah yang sudah ditangdatangani.
Berikut ini beberapa contoh perjanjian internasional yang dapat ditemukan dari perjalanana sejarah bangsa dan negara indonesia.
a. Persetujuan indonesia dengan Belanda mengnai penyerahan Irian Barat (sekarang Papua).
b. Persetujuan Indonesia dengan Australia mengenai garis batas wilyang antara Indonesia dengan Papua New Guinea yang ditandatangani di Jakarta, 12 Fevruari 19973 dalam bentuk agreement dan pengesahannya memerlukan persetujuan DPR dan dituangkan dalam bentuk UU, yaitu Nomor 6 tahun 1973.
c. Persetujuan garis batas landas kontinent antara Indonesia engan Singapura tentang selat Singapura tanggal 25 Mei 1973.
PERSYARATAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Negara yang mengajukan persyaratan, tidak mengundurkan diri dari perjanjian ( multilateral). Negara tersebut masih tetap sebagai peserta dalam perjanjian, tetapi dengan syarat hanya terikat pada bagian – bagian tertentu yang dianggap membawa keuntungan bagi kepentingan nasionalnya.
Unsur-unsur yang penting dalam persyaratan adalah sebagai berikut ?:
a. Harus dinyatakan secara formal/ resmi.
b. Bermaksud untuk membatasi, meniadakan atau mengubah akibat hukum dari ketentan-ketentuan yang terdapat dalam perjanjian itu. Mengenai persyaratan dalam perjanjian intrnasional, terdapat dua teori yang cuku berkembang, yauti sbb :
1. Teori kebulatan suara (unanimity principle)
2. Teori Pan Amerika (menekankan kedaulatan negara)
BERLAKUNYA PERJANJIAN INTERNASIONAL
Perianjian Internasional berlaku pada saat peristiwa berikut :
1. Mulai berlaku sejak tanggal yang ditentukan atau menurut yang disetujui oleh negara perunding.
2. Jika ada ketentuan atau persetujuan, perjanjian muali berlaku segela setelah persetujuan diikat dan dinyatakan oleh semua negara perunding.
3. Bila persetujuan suatu negara untuk diikat oleh perjanjian timvbul setelah perjanjian itu berlaku, maka perjanjian mulai berlaku bagi negara itu pada tanggal tersebut.
PELAKSANAAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Ketaatan terhadap perjanjian internasional dilakukan berdasarkan sebagai berikut :
1. Perjanjian yang harus dipatuhi (Pact Sunt Servanda)
2. Kesadaran hukum nasional
PENERAPAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Penerapan perjanjian internasional dapat diberlakukan atas dasar sebagai berikut :
1. Daya berlaku surut (Retroactivity)
Biasanya, suatu perjanjian dianggap mulai mengikat setelah dieatifikasi oleh peserta, kecuali bila ditentukan dalam perjanjian bahwa penerapan perjanjian sudah dimulai sebelum diratfikasi.
2. Wilayah Penerapan (Teritorial Scope)
Suatu perjanjian mengukat di wilayah negara peserta, kecuali bila ditentukan lain.
3. Perjanjian Menyusul (successive Treaty)
Pada dasranya suatyu perjanjian tidak boleh bertentangan dengan perjanjian serupa yang mendahuluinya.
Dilihat dari jumlah atau pihak/negara yang terlibat, perjanjian internasional dapat dikategorikan menjadi perjanjian Bilateral dan Multilateral
PERJANJIAN BILATERAL
Perjanjian Bilateral adalah perjanjian yang diikuti oleh dua negara. Oleh karena itu, perjanjian Bilateral hanya mengatur hal-hal yang menyangkut kedua negara. Perjanjian Bilateral bersifat tertutup. Artinya tidak ada kemungkinan bagi negara lain (pihak ketiga) ikut serta dalam perjanjian tersebut.
PERJANJIAN MULTILATERAL
Perjanjian Multulateral adalah perjanjian internasional yang melibatkan lebih dari dua negara. Perjanjian ini tidak hanya menhtur hal-hal yang menyangkut kepentingan negara-negara yang mengadakannya. Tetapi juga menyangkut kepentinagn negara lain yang tidak menandatanganinnya. Oleh karena itu, perjanjian multilateral bersifat terbuka.